Layanan
ADMISI Rawat Inap
- Kartu Berobat RSUD
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Foto Copy BPJS/KIS/SPM
- Surat Pengantar Rawat Inap
- Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
- Menerima penjelasan dari petugas admisi
- Menandatangani General Consent
- Petugas admisi membawa berkas ke ruang rawat inap yang dituju
- Pasien pindah ruang rawat/pulang
15 Menit
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017
Pelayanan Admission
[email protected]
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi