Layanan
Intensif
- Kartu Berobat RSUD
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu BPJS/KIS
- Surat Rujukan
- Surat Pengantar Rawat Inap
- Pasien/Keluarga Pasien melakukan pendaftaran rawat inap
- Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
- Petugas timbang terima pasaien dan orientasi ruangan
- Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
- Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk
2 Jam
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun
2017
Pelayanan rawat intensif
[email protected]
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi